Tidak Ada Hal Hal Yang Menghalangi Akad Nikah. Ada beberapa hal yang bisa membuat akad nikah menjadi tidak sah, diantaranya adalah: Kedua calon mempelai, baik pria dan wanita masih mahram. Saudara sepersusuan. Calon mempelai wanita masih dalam masa iddah. Kedua calon memiliki kepercayaan atau agama berbeda. Syarat Ijab Kabul Semoga kiranya akad nikah yang kedua mempelai ikrarkan tadi mendapatkan berkah dari Allah Swt. dan para nabi sehingga sepasang suami istri ini nantinya dapat membina dan menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, senantiasa bersama-sama dalam suka dan duka hingga maut saja yang memisahkan. Biasanya khutbah nikah ini dibaca sesaat sebelum prosesi akad nikah dilaksanakan. Orang yang membacakan khutbah nikah tidak terputus hanya kepada ada pihak KUA. Kadang-kadang yang membacakannya adalah dari pihak mempelai perempuan. Kadangkala dari pihak mempelai pria. Hal tersebut tergantung dari kesepakatan kedua keluarga mempelai.
Sayangnya, shighat yang berlaku tersebut diragukan keabsahannya oleh sebagian kalangan. Alasannya karena ucapan wali/wakilnya “ankahtuka wa zawwajtuka” (saya nikahkan dan kawinkan engkau) menurut pemahaman pihak ini mengesankan bahwa yang dinikahkan bukan mempelai wanita, tetapi mempelai pria, karena kata kerja ankahtu (saya nikahkan
Dalam kitab al-Adzkar karya Imam al-Nawawi dijelaskan, bahwa membaca khutbah nikah ini adalah sunnah dan tidak perlu dibacakan oleh calon mempelai pria. Ada juga yang berpendapat kalau khutbah nikah ini hukumnya wajib, yaitu Dawud al-Zhahiri. Ia menganggap bahwa jika seseorang tidak membacanya, maka akad nikah tersebut tidak sah.
. 284 54 56 68 425 5 250 287

bacaan akad nikah mempelai pria